Maklumat Kata

Kamus Bahasa Melayu


[per.da.ta] | ڤردات

Definisi : pengadilan: segala tindak pidana dan ~ tersimpul dlm beberapa perkara; hukum ~ Id undang-undang yg menentukan hak serta harta benda dan perhubungan antara orang dll. (Kamus Dewan Edisi Keempat)

[per.da.ta] | ڤردات

Definisi : Jk 1. hati-hati, ingat-ingat, jaga­-jaga, teliti; 2. memerhatikan, mempedulikan, menghiraukan. (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Tesaurus
Tiada maklumat tesaurus untuk kata perdata


Buku

JudulPenerbitKeluaranTahun TerbitISBN
Hukum acara perdata dalam yurisprudensi mahkamah agung 1955 - 1975Penerbit AlumniTiada1982 
Pengantar hukum perdata internasional IndonesiaBinaciptaTiada1987 
Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdataP.T. GramediaTiada1989 
Pengantar tata hukum di Indonesia: hukum perdataPembangunan DjakartaTiada1956 
Surat gugat dan hukum pembuktian dalam perkara perdataCitra Aditya BaktiTiada1991 

Kembali ke atas