[me.nga.pung] | مڠاڤوڠ
Definisi : 1. timbul ke permukaan air, terkatung-katung di air (tidak tenggelam): sesudah beberapa hari hilang, mayat orang yg tenggelam itu ~ pula; 2. melayang ke atas, terbang ke udara: ketika dilepaskan, belon-belon itu ~ ke udara; (Kamus Dewan Edisi Keempat)
[me.nga.pung] | مڠاڤوڠ
Definisi : 1 timbul di permukaan air; tidak tenggelam. 2 naik ke atas; terbang di udara. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)