Definisi : perbuatan menyatakan pendapat (bantahan dsb) dgn perarakan atau rapat umum dsb, demonstrasi; (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Definisi : perbuatan me-nyatakan bantahan beramai-ramai, demonstrasi; (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Definisi : perbuatan menyatakan pendapat dgn mengadakan perarakan, rapat umum dll; demonstrasi. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)