Definisi : cukup umur atau dewasa (mengikut pandangan Islam, biasanya apabila mencapai umur antara 9 - 12 tahun bagi perempuan dan 12 - 15 tahun bagi lelaki); (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Definisi : cukup umur, dewasa (berdasarkan pertimbangan agama Islam). (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Definisi : sudah berakal dan cukup umur (biasanya 12-15 tahun bagi lelaki dan 9-12 tahun bagi perempuan) dan sudah wajib menunaikan perintah Allah. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)