Definisi : ; mengaruk 1. mengacaukan (gajah liar yg menggemparkan binatang-binatang jinak, kerbau yg mengacau lumpur, dll); 2. melakukan sesuatu yg menimbulkan kegemparan (kekacauan, gangguan, dll), menggemparkan; pengaruk orang yg mengaruk. (Kamus Dewan Edisi Keempat)