[me.nying.gah.kan] | مڽيڠݢهکن
Definisi : 1. menghentikan perjalanan di sesuatu tempat, melabuhkan (kapal), mendaratkan (kapal terbang); 2. menurunkan atau meninggalkan sesuatu (ketika singgah dlm perjalanan); 3. menyilakan singgah (naik ke rumah dll); (Kamus Dewan Edisi Keempat)
[me.nying.gah.kan] | مڽيڠݢهکن
Definisi : menghentikan (kapal) di: ~ kapal di pelabuhan. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)