Definisi : orang yg bukan waris (mis raja, kadi, dll) yg boleh menikahkan pengantin perempuan jikalau ketiadaan walinya (spt bapanya, datuknya, abangnya, dll); berwalihakimkan menggunakan seseorang sbg wali hakim: pernikahannya ~ kadi daerah. (Kamus Dewan Edisi Keempat)
Definisi : orang yg bukan waris (spt raja, kadi) yg boleh menikahkan pengantin perempuan jika walinya tiada. (Kamus Pelajar Edisi Kedua)